Wednesday, January 22, 2014

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Dasar negara mempunyai ketertarikan yang erat dengan konstitusi yang berlaku di suatu negara. Dalam negara ada sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasannya di kondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

1. Pengertian Dasar Negara
Istilah "Dasar Negara" memiliki padanan kata "philosophische groundslag" (bahasa Belanda) dan juga "weltanschauung" (bahasa Jerman), yang jika di artikan dari bahasa Belanda ke Indonesia yaitu norma (lag) yang bersifat filsafati. Sedangkan dari bahasa Jerman ke Indonesia yaitu tentang dunia (welt)

2. Hakikat Dasaar Negara
-Hans Kelsen- menyebutkan bahwa norma-norma hukum itu bertingkat dan berlapis-lapis dalam suatu tata urutan tertentu.Suatu norma yang lebih rendah akan berdasar,bersumber,dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya.

-Hans Nawiasky- kemudian mengembangkan teori yang dibuat oleh gurunya yaitu Hans Kelsen. Hans Nawiasky menghubungkan teori jenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara.Menurutnya, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk suatu tertib hukum.

Menurut Hans Nawiasky bahwa kelompok norma hukum negara menjadi empat kelompok besar,yaitu:
  • Staafundamental norm atau fudamental negara.
  • Staafgrundgesetz atau aturan dasat / pokok negara.
  • Formelgesetz atau undang-undang.
  • Verordnung dan autonomesatzung atau aturan pelaksanaan dan aturan otonom 
Kelompok norma ini bertingkat dan membentuk piramida kelompok:
*sumber gambar: Google*

3. Pengertian Konstitusi
Istilah "konstitusi" (dalam bahasa Inggris adalah constitutiion dan dalam bahasa Belanda adalah constitutie) mempunya 3 pengertian: yaitu dalam arti luas,arti menengah,dan konstitusi dalam arti sempit.
  • Dalam arti luas -> Hukum tatanegara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
  • Dalam arti menengah -> Hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,yang mengatur bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu negara.
  • Dalam arti sempit -> Undang Undang Dasar yaitu saw atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketantuan yang bersifat pokok atau dasar dan ketatanegaraan suatu negara.
4. Tujuan dan Nikai Konstitusi
Tujuan adannya Konstitusi adalah secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi 3 tujuan sebagai berikut:
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dan penguasaan sendiri.
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
5. Sifat Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara yaitu flexsible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi bisa dikatan fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat,dengan mempertimbangkan zaman. Begitupun dengan rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya.

6. Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan mutlak dimiliki oleh suatu negara merdeka seperti Indonesia. Lahirnya konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi sangat terlihat jelas dalam rumusan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 secara tersurat mencantumkan rumusan Pancasila pada alenia ke-4.Dapat di tarik kesimpulan bahwa antara dasar negara dan konstitusi negara merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan.Segala hal yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, tentu saja tidak boleh dicantumkan dalam konstitusi negara baik yanng tertulis maupun yang tidak tertulis .Dengan kata lain, unsur-unsur dan faham-faham yang bertentangan dengan dasar negara harus dicabut dari konstitusi.
Sebagai piagam pernyataan kemerdekaan negara, dasar negara merupakan wujud perjanjian antara negara yang hendak dibentuk dengan rakyat yang membentuk negara.Dalam konteks Indonesia, hal ini tertuang dalam teks Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga perumusan konstitusi negara ( UUD Negara Republik Indonesia 1945) merupakan wujud dari pelaksanaan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

~TAMAT~

Semoga bermanfaat informasi tentang pelajaran yang saya share untuk kesempatan kali ini dan bisa membantu tugas tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru tempat kalian bersekolah.....